RAPAT KERJA DPRD KABUPATEN BOJONEGORO KOMISI B DENGAN OPD TENTANG DISTRIBUSI AIR DAERAH IRIGASI WADUK
2 min read
Bojonegoro, tabirinvestigasi.com – Rapat kerja komisi B dengan OPD bertajuk tentang distribusi air daerah irigasi waduk pacal, Waduk gongseng serta persiapan bendumgan karangnongko telah dilaksanakan di ruang kerja komisi B
Rapat kerja dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2023 di gedung DPRD kabupaten Bojonegoro dalam ruang komisi B. Hadir dalam rapat in anggota DPRDi, BBWS bengawan solo, Dinas PU SDA, Dinas ketahanan pangan dan pertanian, UPT dinas pengairan jawa timur, Camat Sukosewu, Camat Kapas, Camat Balen, Camat sumberjo, Camat kanor, Camat serra undangan perwakilan dari petani.
Dalam rapat ini, BBWS menjelaskan di hadapan anggota DPRD bahwa semua pekerjaan terkait dengan air pembagian ke sawah adalah tugas yang diembannya. Terkait dengan adanya waduk pacal dan waduk gongseng dapat mengairi sawah yang luas. Air dalam waduk dapat mengairi sawah seluas 6000 ha. Sebenarnya bisa menjadi 2 kali lipat. Artinya waduk tersebut dapat mengaliri sawah seluas 12.000 ha. Namun yang terdadtar dalam data kami hanya 6000 ha. Yang 6000 ha bahkan lebih belum terdaftar.
Pihak BBWS di hadapan anggota DPRD komisi B berharap” pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada warga, agar aawah yang digarap didaftarkan ke dinas. Melalui kerjasama dengan kades akan melaksanakan sosialisasi. Sehingga ke depan tidak ada pompa air liar. Hal tersebut yang akhirnya menghambat petani lain untuk mendapatkan air”. pungkasnya dari salah satu anggota BBWS.
Menanggapi hal tersebut pihak anggota DPRD dari komisi B menjelaskan terkait dengan adanya pompa air liar yang sekarang sering kita dapati di wilayah timur Bojonegoro yaitu di wilayah kecamatan kepohbaru adalah karena petani selama ini tidak dapat bagian air. Andaikan hal tersebut dilakukan pencegahan maka, Akan muncul lebih banyak lagi pompa air liar. Solusinya wilayah du kecamatan kepohbaru harus dibangun waduk baru.
Salah satu anggota komisi B dari fraksi PPP menjelaskan” Wilayah kepohbaru petani bisa mendapatkan air jika dibangun waduk pejok yang sudah teragendakan di agenda DPRD. Namun agenda tersebut belum ada pelaksanaannya. Hal ini mengingat pembangunan waduk pejok 40% masuk wilayah kabupaten Bojonegoro dan 60% nya masuk wilayah kabupaten Lamongan. Sehingga pihak pemkab belum melaksanakan program pembangunan waduk tersebut. Pembangunan waduk tersebut harus ada kerjasama pihak pemkab Bojonegoro dan pemkab Lamongan. Sementara pihak pemkab Bojonegoro dan pemkab Lamongan belum melaksanakan perundingan terkait hal tersebut. (Edy)
Enter the text or HTML code here