Tabir Investigasi

Mengabdi untuk Negeri

Ketua LBH Balinkras Purwakarta Dedi Suryatin,SH Angkat Bicara Terkait Dugaan Oknum Pemalsuan Akta Cerai

2 min read
Spread the love

 

TABIRINVESTIGASI//BANDUNG//Dugaan adanya pemalsuan Dokumen Negara (AktA Cerai) yang di lakuan Cucu Kurniasih yang di bantu salah seorang oknum Amil/Lebe yang ada di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat,untuk syarat pernikahannya dengan Rustandi yang beralamatkan di Kp.Areng RT. 001/008 Desa Wangunsari Kecamatan Lembang,Kabupaten Bandung Barat

Terbongkarnya kasus dugaan pemalsuan akta cerai berawal dari datangnya seorang laki-laki yang bernama Ayatullah mendatangi kantor LBH-Balinkras yang beralamatkan di Jl.Mekarsari RT 28/03 Keluran Nagri Kaler,Kecamatan Purwakarta,Kabupaten Purwakarta,untuk mengadukan dan meminta pendampingan Hukum agar bisa mengusut tuntas adanya dugaan pemalsuan akta cerai,karena Ayat tidak merasa menceraikan istrinya.

Kedatangan ayatullah suami dari cucu Kurniasih di terima langsung oleh Ketua LBH-Balinkras Purwakarta Dedi Suryatin,SH,yang langsung cepat tanggap dan memberikan kuasa Hukum kepada Ayatulllah untuk bisa mengusut tuntas terkait dugaan pemalsuan Akta Cerai yang di lakukan oleh Cucu Kurniasih yang di bantu oleh Amil/Lebe dari Desa Cibogo lembang.

Setelah semua Data dan surat kuasa sudah selesai Ketua LBH-Balinkras langsung mendatangi kantor Desa Wangunsari Kecamatan Lembang kabupaten Bandung Barat yang mana Awal pembuatan N1 dari Desa tersebut dan bertemu dengan salah satu Bagian Kesra yang bernama Aep Heri.

Aep Heri setelah di konfirmasi beberapa Awak Media Rabu (08/06/2022) membenarkan ada nya salah satu warganya yang datang untuk membuat N1 karena untuk syarat nikah dengan melampirkan surat pengantar dari RT dan RW dan yang berada di kampung areng dan dilampirkan pula Akta Cerai yang mana pihak Desa Wangunsari tidak mengetahui bahwa akta yang di lampirkan itu tidak tercatat di Pengadilan Agama.

Tidak sampai disitu Dedi Suryatin.SH Kuasa Hukum Ayatullah, mendatangi kantor KUA Lembang untuk menanyakan terkait perkawinan terhalang antara Cucu dan Rustandi,langsung bertamu dengan Kepala KUA Lembang dan membenarkan adanya perkawinan di KUA Lembang dengan data-data yang ada.

Setelah semua bukti-bukti atau Data-Data terkumpul,Ayatullah yang di dampingi oleh Ketua LBH-Balinkras Purwakarta Dedi Suryatin.SH sebagai Kuasa Hukumnya langsung melaporkan perkara tersebut Ke Polres Cimahi agar kasus ini bisa secepatnya terselesaikan,saya sebagai Kuasa Hukum dari Ayatulloh meminta agar polres Cimahi bisa segera memanggil oknum-oknum pembuat Akta Cerai palsu tersebut.Pungkasnya.
(Joko/team)

Enter the text or HTML code here

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *