Tabir Investigasi

Mengabdi untuk Negeri

Ketua Umum Iwoi.Indonesia NR Icang Rahardian Angkat Bicara Terkait Terkait Suswono Lecehkan Profesi Wartawan

3 min read
Spread the love

 

TABIRINVESTIGASI.com//Purwakarta-Penghinaan pencemaran nama baik seorang Jurnalis kerap terjadi di lingkungan Perusahaan maupun Di Pemerintah.

Padahal sudah jelas para jurnalis dalam menjalankan tugasnya dan juga dalam mengemban tugas seorang wartawan di lindungi oleh Undang undang Pers No.40. Tahun 1999,dan barang siapa yang menghina atau melecehkan Profesi Wartawan harus di tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Nr Icang Rahardian Ketum IWO INDONESIA mengutuk keras dan mengecam keras atas dugaan perilaku seorang Suswono Oknum Humas PT WIKA yang memperlakukan Wartawan tidak baik dan menghina profesi wartawan tegas Icang

Berbeda tempat Nasser Naenggolan Komite Investigasi Negara ( K.I.N ) Korlap Jawa Barat melalui telepon mengatakan yang sudah melecehkan Lembaga KIN dan sekaligus, Wartawan hal ini,dari KIN akan mengusut tuntas perihal Suswono Oknum Humas PT WIKA yang diduga tidak punya Etika,sopan santun,apa lagi Perusahaan WIKA itu BUMN milik negara tandas Nasser sambil geram

Tambahkan lagi Ridho Pimpinan Redaksi Kabar Kejaksaan mengatakan,di beberapa berita di media Online dan Cetak yang kini menjadi tranding topik , Suswono Oknum Humas PT WIKA,disinyalir mengeluarkan ucapan kata kata yang tidak pantas yang lebih mengarah kepada ujaran kebencian sekaligus menghina tugas seorang wartawan media Online yang saat itu sedang melakukan fungsi sebagai Control Sosial sedang monitoring dari hasil temuan di lapangan,adanya dugaan proyek Besi KCIC di lokasi PT WIKA.

Hal ini,sampai merembet pula Semua Wartawan Ujung Ujungnya Duit yang di ungkap Suswono.

Nr Icang Rahardian Ketua Umum IWO INDONESIA,sangat prihatin dan menyayangkan lontaran atau ucapan si oknum Humas PT WIKA tersebut.

Lanjutnya Ketum IWO INDONESIA,ini sudah jelas jelas melecehkan Profesi dan penghinaan terhadap seorang wartawan bahkan secara tidak langsung menghina seluruh Wartawan di manapun berada tegas Icang.

Icang selaku ketua umum IWO INDONESIA mengatakan terhadap awak media ini 6 Juni 2022 saat di temui kantor nya di Bekasi.

Menurut Sulaeman tanjung lelaki yang sudah berkiprah menjadi kuli tinta sejak tahun 2000an itu menambahkan,profesi Wartawan sudah jelas sebagai Control Sosial tentunya harus dipahami oleh seluruh publik.

Hal tersebut,Media merupakan Pilar ke-4 demokrasi dan sudah seharusnya keberadaan nya di hargai Profesi wartawan dan juga di lindung Undang undang Pers Tahun 1999.

“Dalam UU Pers itu sudah jelas,barangsiapa yang menghalang halangi atau mengintimidasi Wartawan jelas bisa dipidanakan,Hukuman kurungan 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp.500 juta ucap Tanjung

Ketum IWO INDONESIA berharap permasalahan ini jangan di buat enteng dan dianggap biasa biasa ungkap Ketum IWO INDONESIA

Bahkan dirinya sangat Apresiasi dan mendukung kasus ini di seret ke pihak berwajib.

Selain itu,Kita harus tegas dan konsisten ,jika Profesi kita masih di injak injak dan dihina seperti ini,supaya ada efek jera nya Oknum Humas PT WIKA supaya di proses hukum tegas Icang.

Ditempat berbeda Deden dari Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Wartawan Online Indonesia( LBH-IWO INDONESIA ) angkat bicara terkait masalah yang di alami teman Media yang di lecehkan oleh Suswono Oknum Humas PT WIKA.

Sangat di sayangkan atas dugaan pelecehan Suswono Oknum Humas PT WIKA dan merendahkan profesi wartawan/ jurnalis,dengan adanya ucapan semua wartawan ujung ujungnya Duit.

Perihal tersebut Nr Icang Rahardian Ketum IWO INDONESIA mendukung dan sebagai pendamping hukum atau lawyer jika kasus ini tidak ada titik dan berakhir di pengadilan tegasnya.

Selain itu,kasus dugaan pelecehan Wartawan ini akan di lanjutkan proses secara hukum ungkapnya di kantor DPP IWO INDONESIA.

Akhirnya Berita ini diturunkan apa adanya,bersambung ke edisi selanjutnya ( Joko/Team )

Enter the text or HTML code here

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *