Sampai Kapankah Persidangan Online ini Akan Berlangsung ?
2 min read
Bojonegoro – tabir Investigasi.com
Semenjak pandemi covid 19 ada di Indonesia semua persidangan di dalam kantor peradilan umum di lakukan secara online. Sampai detik ini persidangan masih di lakukan secara online di dalam peradilan umum. Sampai kapankah persidangan online di peradilan umum ini di laksanakan secara offline? Mungkinkah persidangan secara offline tidak akan pernah di lakukan?
Berbeda dengan sidang di dalam pengadilan agama. Dalam pengadilan agama sidang selalu di lakukan secara offline. Apakah di dalam pengadilan agama tidak pernah melakukan sidang secara online? Menurut Drs. H. Solikin Jamik S.H., M.H., selaku humas pengadilan agama Bojonegoro di hadapan awak media ini menjelaskan” Sekarang ini juga ada pengajuan sidang secara online sambil menunjukan bukti pengajuan sidang online”. ini menunjukan bahwa di pengadilan agama juga ada sidang secara online.
Di mana pemohon berada jauh dan karena kesibukannya, pemohon mengajukan sidang secara online dengan ketentuan dan kesepakatan jam kerja serta waktu yang sudah di tentukan. Solikin Jamik menambahkan bahwa di pengadilan agama juga ada pelayanan sidang secara virtual yaitu sidang yang di lakukan oleh pengadilan agama dengan surat menyurat melalui email.
Solikin jamik juga menambahkan bahwa di dalam peradilan agama pelayanan masyarakat lebih di utamakan. Jadi persidangan di dalam kantor pengadilan agama untuk pelayanan masyarakat kita lakukan sesuai dengan aturan yang telah berlaku. Sidang meskipun hadir di lakukan memenuhi syarat prokes dengan jaga jarak dan juga memakai masker.
Solikin jamik juga menceritakan secara rinci bahwa, Pada tahun 2019 ada penambahan menu persidangan secara elektronik. Meskipun demikian, Tidak ada salahnya jika perbedaan sedikit lebih jauh membandingkan peraturan Mahkamah Agung RI nomor 3 tahun 2018 dengan peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2019 di mana pada nomor 3 tahun 2018 mengenai ruang lingkup pelayanan hanya mencakup pendaftaran (e-filing). Pembayaran dan pemanggilan, pemberitahuan secara elektronik. Dan untuk peraturan nomor 1 tahun 2019 isinya adalah ruang lingkup pelayanan mencakup pendaftaran (e- filing) pembayaran, pemanggilan/ pemberitahuan dan persidangan secara elektronik. Berlaku bagi pengguna terdaftar dan pengguna lainnya. dan juga berlaku untuk semua lingkungan peradilan tingkat pertama, Banding, Kasasi dan peninjauan kembali. Serta parameter hukum acara lebih ditel seperti ukuran sah dan patut, pembacaan putusan dan lain – lain. Pungkasnya.
Sementara itu Arif selaku humas lapas Bojonegoro menjelaskan” Dalam peradilan umum sidang masih di laksanakan secara online. Hal ini sesuai dengan surat edaran dari menkumham nomor M.HH.OK.01.01.03 tentang pencegahan, penanganan dan pengendalian penyebaran vorina virus disease 2019 ( covid 19) di lapas/ rutan. Dan juga surat edaran dari Dirjend Bandilum dengan nomor 379/DJU/PS.03/3/2020 hal persidangan perkara pidana secara teleconference.
Arif juga menambahkan, Mengingat Pandemi covid 19 ini sudah menurun, mendengar keluhan beberapa temen pengacara berharap sidang bisa di laksanakan secara offline atau tatap muka kembali seperti sediakala. Namun hal ini masih belum bisa di laksabakan karena surat edaran tersebut belum di tarik. Jadi kami hingga sekarang masih melaksanakan sidang secara online. Turup Arif kepada perwakilan awak media ini.(Edy)
Enter the text or HTML code here