Polsek Tanah Merah Bangkalan Ringkus Pria Paru Baya Asal Dlambah Dajah, Diduga Bisnis Barang Haram
2 min read
Bangkalan – Tabir investigasi.com
warga Dlambah Dajah inisial (MN), Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Rabu 16-03-2022. Diringkus polisi diteras rumah nya akibat perbuatan nya karena diduga Bisnis Barang Haram Jenis sabu, harus rela mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Tanah Merah.Bangkalan ,Madura.(Minggu 20-03-2022).
Pasalnya, pria berinisial MN ( 53 tahun ) ini ditangkap di teras rumahnya sendiri oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Merah saat mempersiapkan narkotika jenis sabu-sabu yang akan diedarkannya.
“Pria ini ditangkap beserta barang bukti 1 plastik klip diduga berisi sabu seberat kotor kurang lebih 0,87 gram, 19 plastik klip dalam keadaan kosong, 1 sendok sabu terbuat dari plastik, serta uang tunai sebesar 1,5 juta rupiah yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri yang dipakainya,” ujar Kapolsek.
Kapolsek Tanah Merah AKP Buntoro, S,H., juga mengatakan, jika penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari informasi masyarakat, jika ada seseorang yang disinyalir sering menjual narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya. Saat itu juga anggota yang dipimpin Ps Kanit Reskrim Tanah merah langsung ke TKP menangkap tersangka.
“Tersangka ini ditangkap saat sedang duduk di teras rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan di baju/badannya, ditemukan barang bukti sabu dan uang yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri yang dipakainya,” terang Kapolsek.
Lanjut.”Saat di interograsi, tersangka mengakui jika sisa sabu dan uang hasil penjualan sabu sebesar 1.5 juta rupiah adalah miliknya, yang di beli dari SR (DPO ) sekitar 1 minggu yang lalu sebesar 6 juta rupiah. Nantinya, dijual di sekitar rumahnya seharga 100.000 sampai dengan 150.000 per poketnya,” pungkas Kapolsek tanah merah AKP Buntoro S,H.
Atas perbuatannya, tersangka ini akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: (lut/sol).
Enter the text or HTML code here