Tindak Tegas Oknum Pengusaha Kandang Ayam Yang Tak Mentaati Prosedur di Wilayah Hukum Purwakarta
2 min read
TabirInvestigasi.com
14-01-2022
Purwakarta-Berlajut dari pemberitaan sebelumnya terkait dugaan kandang ayam berlokasi di desa cibukamanah RT 03 kampung pangkalan kabupaten Purwakarta yang di duga tak berijin dan beroperasi bebas, masih saja pengusaha kandang ayam tersebut mengabaikan perizinan usaha yang sudah diatur oleh perundang undangan
Sudah seharusnya pengusaha ternak di seluruh Indonesia mengantongi perizinan dulu baru mendirikan atau membuat kandang ayam, terutama izin dari masyarakat atau lingkungan sekitar dan yang utama izin dari kementrian pusat dan daerah,karna apa ini jelas akan mendapatkan dampak langsung baik itu limbah atau pencemaran udara.
Saat awak media turun kelapangan bertemu dengan salah satu warga yang tidak bisa di sebut kan,namanya mengatakan kandang ayam sudah beroperasi dan bahkan sudah semi permanen itu tidak jelas dengan perijinan cenderung di duga ilegal,tak hanya itu untuk bangunan baru nya pun yang sudah selesai di bangun secara diam-diam dugaan kuat belum mengantongi ijin IMB.
Tak hanya itu menurut keterangan warga bahwasanya kandang ayam tersebut sudah pernah panen ayam namun apa yang di terima warga tidak ada sama sekali realisasi yang baik hanya melihat dan mencium bau yang kurang sedap jelas sangat sekali menggangu indra penciuman setiap harinya.
Kemudian kami bergegas menghampiri kepada salah satu dinas terkait POl PP untuk menanyakan perihal kaitan dengan kandang ayam yang tak berijin tersebut,namun kami mendapatkan bukti beberapa berkas yang sudah di setujui oleh pihak – pihak pengusahaan dengan satuan gakda polisi pamong praja dengan membuat perjanjian untuk hitam di atas putih dengan mengakui kami salah dan akan kami lakukan terlebih dahulu untuk melengkapi ijin-ijin nya sebelum ber operasi dengan dinsaksikan oleh kepala satuan gakda POL PP dan pengusaha tersebut,namun sangat di sayang setelah beres di lakukan perjanjia tersebut pengusahaan kandang ayam malah tidak menggubris aturan-aturan yang sudah di sepakati di tanda tangan tersebut,jelas di sini pengusaha kandang ayam tersebut ngeyel.
Ironi nya peta lokasi berdirinya kandang ayam tersebut adalah zona hijau yang tidak boleh ada bangunan yang berdampak terhadap polusi udara dan polusi pencemaran lingkungan
di mohon usut tuntas pengusaha nakal dan bandel di lakukan proses penyidikan Karena sudah tidak mentaati aturan pemerintah di wilyah hukum kabupaten Purwakarta yang sudah di tetap kan.
(Tim)
Enter the text or HTML code here