Gegara Chat IG, 6 Pelaku Pembacokan Remaja Surabaya Diringkus
2 min read
Surabaya – Polisi Kenjeran akhirnya meringkus 6 pelaku pembacokan terhadap korban dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain. Karena para pelaku subsider penganiayaan yang menyebabkan menjadikan matinya orang dan setiap orang tanpa hak membawa dan menguasai Sajam jenis Celurit.
Satreskrim Polsek Kenjeran dengan gerak cepat menangkap 6 pelaku semuanya berstatus pelajar yakni, pertama Dek P, Alamat tinggal Jalan Tenggumung baru GG. Buntu Surabaya, kedua Syar, Alamat tinggal Jalan Tenggumung Baru GG. Buntu Surabaya, ketiga Er Fa P, Alamat tinggal Jalan Lebak Rejo Utara Surabaya, keempat M. Pas,Alamat Jalan Bulak Banteng Lor Bhineka Surabaya, kelima D Pra, Alamat Jalan Kapas Gading Madya Surabaya dan keenam Er A, Laki laki, Alamat Jalan Lebak indah Utara Surabaya.
Menurut Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo, Sementara dari enam orang pelaku satu orang yang melakukan pembacokan, Lima pelaku itu antaranya hanya menyaksikan pelaku saat melakukan pembantaian hingga menewaskan satu orang pelaku.
“Kita perlu ketahui, Korban penganiayaan ada dua orang, satu korban tewas di TKP dan satunya luka keduanya masih pelajar,” katanya
Peristiwa pembacokan sendiri terjadi hari Jum’at, 12 Nopember 2021 sekira pukul 02.00 wib. Tempat Kejadian Di Pertigaan Jalan Kedungmangu Selatan (Geledek Besi) Kelurahan Siwet Kec Kenjeran Surabaya.
“Pelaku Sep R A bersama dengan 4 (Empat) temannya yang bernama Er, Pa, Di dan Er dengan naik Sepeda motor Honda Beat dan Yamaha Mio, janjian tawuran melalui IG dengan Saksi Dik, Ra, Sy dan korban N Ar (MD) di Jalan Kedungmangu Selatan,” terangnya.
Sebelumnya, Pelaku dan teman temannya sudah membawa 1 (satu) bilah Celurit warna kuning dan Sarungnya warna Coklat, selanjutnya pelaku langsung membacok sebanyak 2 (Dua) kali dan mengenai Korban N Ar alias Nando pada bagian perut sebelah kiri sampai usus dan hatinya keluar dan mengenai di bawah ketiak sebelah kanan dan di samping itu mengenai korban lain bernama Dek mengenai punggung sebelah Kanan, dan mengakibatkan korban N Ar alias Nando Meninggal Dunia pada saat di bawa ke rumah Sakit Dr. Soetomo.
Selanjutnya Satreskrim Polsek Kenjeran melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan berhasil menangkap pelakunya.
“Akhirnya anggota Satreskrim berhasil amankan 7 barang bukti, 1 (Satu) Stel pakaian Korban, 2 (Dua) UNIT sepeda motor, 1 (Satu) bilah Celurit warna Kuning beserta Sarungnya panjang 65 Cm,” ungkapnya.
Seperti dijelaskan Kaposek Kompol Yudo, pembacokan terjadi dari chat IG saling menantang dan ajak ketemuan. Korban jiwa yang meninggal dunia bernama Nan, Alamat Jalan Kedung Mangu Surabaya.
“Para pelaku disangkakan, pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Drt No. 12 THN 1951 Tentang Sajam,” pungkasnya. (Mooch)
Enter the text or HTML code here